8/16/17

Peristiwa Rengasdengklok



Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan sebagai negara berdaulat atau merdeka secara penuh, apabila negara itu mampu memenuhi 4 syarat berikut ini, yaitu :
1. Memiliki wilayah

2. Memiliki rakyat (artinya semua rakyat mendukung)

3. Berdaulat dan memiliki lembaga-lembaga negara (yudikatif, legislatif, eksekutif, dan lain-lain)

4. Mendapatkan pengakuan dari negara lain baik secara de facto (nyata) maupun de jure (hukum). ~

Pada waktu itu Soekarno dan Moh. Hatta, tokoh-tokoh menginginkan agar proklamasi dilakukan melalui PPKI, sementara golongan pemuda menginginkan agar proklamasi dilakukan secepatnya tanpa melalui PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang. Selain itu, hal tersebut dilakukan agar Soekarno dan Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Para golongan pemuda khawatir apabila kemerdekaan yang sebenarnya merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia, menjadi seolah-olah merupakan pemberian dari Jepang.

Sebelumnya golongan pemuda telah mengadakan suatu perundingan di salah satu lembaga bakteriologi di Pegangsaan Timur Jakarta, pada tanggal 15 Agustus. Dalam pertemuan ini diputuskan agar pelaksanaan kemerdekaan dilepaskan segala ikatan dan hubungan dengan janji kemerdekaan dari Jepang. Hasil keputusan disampaikan kepada Ir. Soekarno pada malam harinya tetapi ditolak oleh Soekarno karena merasa bertanggung jawab sebagai ketua PPKI.
Mesir,Siria, Irak, Saudi Arabia, Yaman, memelopori pengakuan de jure RI bersama Afghanistan dan Iran Turki mendukung RI.
Sementara itu negara Palestina justeru secara de facto mengakui RI sebagai negara yang merdeka setahun sebelum kemerdekaan RI yang sebenarnya, yaitu tepatnya pada tanggal 6 September 1944.

Sedangkan kolonialisme di Indonesia yakni Belanda, baru secara resmi mengakui kemerdekaan negara RI pada tanggal 16 Agustus 2005.

No comments:

Post a Comment